Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 21.269 kendaraan bus terlibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sepanjang 2025. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menempatkan bus sebagai jenis kendaraan dengan keterlibatan kecelakaan tertinggi ketiga. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyampaikan data tersebut saat memberikan pengarahan pada Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia mendorong perusahaan bus memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 tercatat 158.508 kecelakaan LLAJ yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya. Kecelakaan itu mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat, serta lebih dari 195 ribu korban luka ringan.
Aan mengatakan tingginya keterlibatan bus dalam kecelakaan perlu menjadi perhatian seluruh perusahaan angkutan umum. Menurut dia, pemenuhan kewajiban SMK PAU di setiap perusahaan bus dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” ungkap Aan.
SMK PAU Jadi Instrumen Pengendalian Risiko
Menurut Aan, penerapan SMK PAU merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan risiko keselamatan dalam operasional perusahaan angkutan umum. Melalui penerapan 10 elemen SMK PAU, perusahaan memiliki pedoman untuk melakukan pengendalian risiko, meningkatkan kompetensi, memelihara kendaraan, memastikan kepatuhan, serta menjalankan perbaikan secara berkelanjutan.
Aan menegaskan, kewajiban penerapan SMK PAU bagi perusahaan bus telah diatur pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018. Penerapan sistem tersebut, kata dia, tidak semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif.
“Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas,” kata Aan.
Karena itu, perusahaan bus diminta menjadikan keselamatan sebagai bagian dari keseluruhan proses operasional. Upaya tersebut mencakup penerapan SMK PAU, pemeriksaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, serta pengaturan waktu kerja dan istirahat.
Pengemudi Wajib Beristirahat Setelah Empat Jam
Selain sistem manajemen keselamatan, Aan menekankan pentingnya kondisi dan kompetensi pengemudi bus. Perusahaan otobus diminta mengatur jam kerja dengan baik agar pengemudi memperoleh waktu istirahat yang cukup selama menjalankan perjalanan.
Ia juga mengingatkan kewajiban setiap bus untuk masuk terminal. Terminal dinilai dapat menjadi tempat pengemudi beristirahat sekaligus lokasi pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum perjalanan dilanjutkan.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,” jelasnya.
Ketentuan mengenai waktu istirahat tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan yang dapat dipengaruhi faktor kelelahan pengemudi. Pengaturan jam kerja yang baik juga dipandang penting untuk mendukung keselamatan perjalanan.
Bus Diminta Berangkat dan Berakhir di Terminal
Dirjen Perhubungan Darat meminta dukungan IPOMI untuk memastikan armada bus berangkat dari terminal dan menjadikan terminal sebagai pemberhentian terakhir. Pola operasional tersebut dinilai membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi.
Terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat keberangkatan dan kedatangan penumpang. Terminal juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan operasional angkutan umum, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan pengemudi.
Dengan keberangkatan dan kedatangan di terminal, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terukur. Pemerintah berharap perusahaan otobus menjadikan aspek keselamatan sebagai bagian dari kegiatan operasional, bukan hanya sebagai pemenuhan administratif.
IPOMI Nyatakan Komitmen Keselamatan
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan organisasinya, yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda), berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan angkutan umum.
Menurut Kurnia, IPOMI terus melakukan komunikasi dan diskusi untuk mendukung keberlanjutan industri transportasi, khususnya angkutan orang.
“Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Komitmen pemerintah dan pelaku usaha itu mencakup penguatan penerapan standar keselamatan dalam operasional bus. Penerapan SMK PAU, peningkatan kompetensi pengemudi, pengaturan waktu kerja dan istirahat, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan melalui terminal menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi darat yang lebih aman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















