Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat love scamming internasional yang telah menipu 53 warga negara Indonesia (WNI) dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, yang menetapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu WNI sebagai tersangka. Modus operandi sindikat ini adalah membangun hubungan asmara palsu melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
Sindikat ini menargetkan perempuan berusia 45 hingga 60 tahun dengan menjalin hubungan emosional sebelum melancarkan aksi penipuan. Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi, namun korban kemudian diminta mengirimkan uang dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi. “Modus ini berhasil menipu 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Modus Operandi dan Identitas Palsu
Salah satu pelaku WNA menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki untuk meyakinkan korban. Pelaku melakukan komunikasi intensif melalui panggilan video, telepon, dan pesan instan secara berulang. “Penggunaan identitas palsu ini bertujuan untuk membangun kepercayaan korban,” jelas Kombes Pol Bimo.
Peran Imigrasi dalam Pengungkapan Kasus
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyatakan bahwa pihaknya turut membantu pengungkapan kasus ini melalui pengawasan orang asing dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal para WNA yang terlibat. Dari empat WNA yang terlibat, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari.
Pengungkapan sindikat ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, terutama dalam menjalin hubungan dengan orang yang belum dikenal secara langsung. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.




















