Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya menjaga fasilitas publik dan hak pengguna jalan dengan mengimbau mahasiswa untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Imbauan ini bertujuan untuk melindungi urat nadi perekonomian dan kenyamanan masyarakat umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa aturan tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan hak demonstran dengan hak warga Jakarta lainnya untuk beraktivitas dengan nyaman dan aman. “Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya pada Jumat (12/6/26).
Ia menambahkan bahwa pelarangan demonstrasi di Bundaran HI didasarkan pada kajian teknik dan analisis dampak sosial yang mendalam. Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin merupakan pusat sirkulasi kendaraan di Jakarta. “Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” tambahnya.
Untuk mengakomodasi hak bersuara mahasiswa tanpa mengorbankan ketertiban kota, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga lokasi alternatif sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015. Lokasi tersebut adalah Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Polda Metro Jaya memastikan bahwa personel di lapangan akan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas lingkungan ibu kota. Pengguna jalan diharapkan mematuhi arahan petugas dan mengantisipasi rute perjalanan jika terjadi peningkatan kepadatan. Masyarakat dapat mengakses kanal resmi kepolisian atau layanan darurat Call Center Polri 110 untuk informasi arus lalu lintas terkini atau melaporkan potensi gangguan keamanan.























