Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri sedang mempersiapkan implementasi Layanan Polri 110 di jalan tol sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, dan disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, dalam rapat koordinasi dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Semester I Tahun 2026 menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan. Pelanggaran batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), serta parkir di bahu jalan menjadi penyebab utama. Oleh karena itu, sistem pelayanan kepolisian yang cepat dan terintegrasi melalui Layanan Polri 110 dianggap penting.
Dalam pelaksanaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat mendatang, diharapkan gangguan lalu lintas dapat diminimalisasi dengan optimalisasi waktu respons cepat dari Layanan Polri 110. Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menekankan pentingnya pemisahan layanan pengaduan gangguan keamanan dan lalu lintas untuk efektivitas penanganan. Implementasi layanan ini juga bertujuan memenuhi standar pelayanan dan mendukung prinsip golden time dalam penanganan kejadian di jalan.
Untuk memperkuat layanan, Korlantas Polri akan mengoptimalkan peran Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subdit Wal dan PJR) dengan dukungan dari NTMC, RTMC, dan TMC. Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya juga meminta pelatihan bersama Div TIK Mabes Polri segera dilaksanakan agar personel memahami sistem pelayanan secara menyeluruh.
Brigjen Pol. Ahmad Fuady dari Div TIK Mabes Polri menjelaskan bahwa implementasi Layanan Polri 110 akan dimulai dengan uji coba di satu ruas jalan tol. Setelah sukses, layanan ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh ruas jalan tol. Layanan ini merupakan layanan siaga 24 jam yang menuntut kesiapsiagaan penuh dari operator dan personel PJR. Jika operator PJR belum merespons, sistem akan menghubungkan laporan dengan operator kepolisian di Polres terdekat.
Untuk mendukung efektivitas, Div TIK Mabes Polri akan menyusun buku petunjuk pelayanan, melaksanakan pelatihan quick response time, dan menyusun SOP penanganan pengaduan. Jika target waktu respons 30 menit tidak terpenuhi, penanganan akan diambil alih oleh satuan wilayah terdekat. Harmonisasi Command Center Polres dan petugas PJR juga akan dilakukan untuk mempercepat koordinasi penanganan kejadian.
Dengan penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi ini, Korlantas Polri berharap masyarakat mendapatkan layanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi, serta mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.




















