Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan regulasi Polri sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Hal ini disampaikan dalam konteks perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang terus berubah. Menurut Menteri Supratman, peningkatan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) Polri menjadi sangat penting di tengah kemajuan teknologi informasi dan perubahan lingkungan strategis.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah untuk memperkuat landasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Polri. Perubahan ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).
Lebih lanjut, Menteri Supratman menyatakan bahwa terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri. Oleh karena itu, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.
Pemerintah memandang bahwa keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar Polri mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai perkembangan zaman. Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, pembahasan RUU juga mencakup pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.























