Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang istri yang menjalani peran ganda sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga kerap diliputi pertanyaan mengenai hukum menolak ajakan suami untuk berhubungan intim saat kondisi tubuh sangat lelah. Menjawab kegelisahan tersebut, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon menjelaskan bahwa penolakan karena alasan syar’i seperti kelelahan fisik yang berat dan rasa kantuk tidak termasuk dosa serta tidak masuk dalam ancaman laknat malaikat sebagaimana disebut dalam hadis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rubrik tanya jawab keislaman NU Online. Dengan demikian, syariat juga mempertimbangkan kondisi fisik dan mental seseorang dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.
Pertanyaan itu diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai guru sekaligus mengurus rumah tangga dan anak-anak. Setelah menjalani aktivitas seharian, ia mengaku sering merasa sangat kelelahan pada malam hari.
Dalam kondisi tersebut, suaminya mengajak berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang berat dan tubuh yang sudah tidak bertenaga, ia menolak dengan baik serta berjanji akan memenuhi ajakan tersebut pada waktu Subuh atau keesokan harinya setelah kondisi fisiknya membaik.
Ia kemudian mempertanyakan apakah penolakannya tersebut termasuk dosa besar yang menyebabkan dirinya mendapat laknat malaikat sebagaimana yang kerap didengar dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dalam fikih pernikahan, memenuhi kebutuhan biologis suami memang termasuk kewajiban istri yang bernilai ibadah.
“Dalam fiqih pernikahan, pemenuhan kebutuhan biologis suami memang ditempatkan sebagai salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah,” jelasnya.
Ia kemudian mengutip hadis Rasulullah SAW yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah).
Menurut Ustadz Ryan, hadis tersebut perlu dipahami secara utuh melalui penjelasan para ulama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat
Ia mengutip penjelasan Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam yang menyebut bahwa ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan kewajiban istri memenuhi ajakan suami dalam hubungan biologis.
“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual,” tulis Syekh Muhammad Ash-Shan’ani sebagaimana dikutip dalam penjelasan tersebut.
Namun demikian, Ustadz Ryan menegaskan bahwa ancaman laknat tidak berlaku secara mutlak kepada seluruh bentuk penolakan.
Ia merujuk pada keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ‘ala Muslim.
“Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar’i,” tulis Imam Nawawi.
Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i
Berdasarkan penjelasan itu, Ustadz Ryan menyebut bahwa adanya alasan yang dibenarkan syariat menjadi faktor pembeda dalam menentukan hukum penolakan.
“Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat adanya alasan yang dapat dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rasa kantuk yang berat dan kelelahan fisik akibat aktivitas yang padat termasuk dalam kategori udzur syar’i.
“Artinya, jika adanya alasan yang memperbolehkan, seperti halnya yang dialami oleh penanya, yakni karena telah ngantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka si penanya sama sekali tidak berdosa dan mendapatkan laknat malaikat sebagaimana termaktub dalam hadits tersebut,” terangnya.
Ustadz Ryan juga menjelaskan bahwa kondisi fisik maupun mental yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam syariat.
“Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, ngantuk, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar’i,” ujarnya.
Karena itu, dalam situasi seperti tersebut, penolakan tidak dipandang sebagai bentuk pembangkangan atau dosa.
Suami dan Istri Perlu Saling Memahami
Ia mengingatkan agar suami memahami kondisi pasangan ketika menghadapi keadaan demikian.
“Menyikapi hal ini, suami hendaknya memahami dan menghargai kondisi istri,” katanya.
Sebagai penutup, Ustadz Ryan menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan saling pengertian dalam kehidupan rumah tangga.
“Komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam mengurai benang kusut dalam hubungan intim,” tuturnya.
Menurutnya, keterbukaan antara suami dan istri mengenai kondisi kesehatan, kelelahan, serta pemahaman terhadap kelonggaran syariat justru dapat memperkuat kedekatan emosional dalam rumah tangga.
Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan
Dengan demikian, istri yang menolak ajakan suami karena kelelahan fisik yang ekstrem atau rasa kantuk yang berat tidak serta-merta memikul dosa besar ataupun terkena ancaman laknat malaikat. Syariat Islam memberikan ruang kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami seseorang, selama disertai alasan yang dibenarkan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Wallahu a’lam.






















