Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
397 26
A A
0
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang istri yang menjalani peran ganda sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga kerap diliputi pertanyaan mengenai hukum menolak ajakan suami untuk berhubungan intim saat kondisi tubuh sangat lelah. Menjawab kegelisahan tersebut, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon menjelaskan bahwa penolakan karena alasan syar’i seperti kelelahan fisik yang berat dan rasa kantuk tidak termasuk dosa serta tidak masuk dalam ancaman laknat malaikat sebagaimana disebut dalam hadis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rubrik tanya jawab keislaman NU Online. Dengan demikian, syariat juga mempertimbangkan kondisi fisik dan mental seseorang dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.

Pertanyaan itu diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai guru sekaligus mengurus rumah tangga dan anak-anak. Setelah menjalani aktivitas seharian, ia mengaku sering merasa sangat kelelahan pada malam hari.

You might also like

Keutamaan Bulan Muharram

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam: Dalil, Amalan Sunnah, dan Keistimewaannya

2 June 2026
Kapan 1 Muharram 2026

Kapan 1 Muharram 2026? Ini Jadwal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan

2 June 2026

Dalam kondisi tersebut, suaminya mengajak berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang berat dan tubuh yang sudah tidak bertenaga, ia menolak dengan baik serta berjanji akan memenuhi ajakan tersebut pada waktu Subuh atau keesokan harinya setelah kondisi fisiknya membaik.

Ia kemudian mempertanyakan apakah penolakannya tersebut termasuk dosa besar yang menyebabkan dirinya mendapat laknat malaikat sebagaimana yang kerap didengar dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dalam fikih pernikahan, memenuhi kebutuhan biologis suami memang termasuk kewajiban istri yang bernilai ibadah.

“Dalam fiqih pernikahan, pemenuhan kebutuhan biologis suami memang ditempatkan sebagai salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah,” jelasnya.

Ia kemudian mengutip hadis Rasulullah SAW yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Menurut Ustadz Ryan, hadis tersebut perlu dipahami secara utuh melalui penjelasan para ulama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat

Ia mengutip penjelasan Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam yang menyebut bahwa ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan kewajiban istri memenuhi ajakan suami dalam hubungan biologis.

“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual,” tulis Syekh Muhammad Ash-Shan’ani sebagaimana dikutip dalam penjelasan tersebut.

Namun demikian, Ustadz Ryan menegaskan bahwa ancaman laknat tidak berlaku secara mutlak kepada seluruh bentuk penolakan.

Ia merujuk pada keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ‘ala Muslim.

“Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar’i,” tulis Imam Nawawi.

Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i

Berdasarkan penjelasan itu, Ustadz Ryan menyebut bahwa adanya alasan yang dibenarkan syariat menjadi faktor pembeda dalam menentukan hukum penolakan.

“Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat adanya alasan yang dapat dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rasa kantuk yang berat dan kelelahan fisik akibat aktivitas yang padat termasuk dalam kategori udzur syar’i.

“Artinya, jika adanya alasan yang memperbolehkan, seperti halnya yang dialami oleh penanya, yakni karena telah ngantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka si penanya sama sekali tidak berdosa dan mendapatkan laknat malaikat sebagaimana termaktub dalam hadits tersebut,” terangnya.

Ustadz Ryan juga menjelaskan bahwa kondisi fisik maupun mental yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam syariat.

“Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, ngantuk, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar’i,” ujarnya.

Karena itu, dalam situasi seperti tersebut, penolakan tidak dipandang sebagai bentuk pembangkangan atau dosa.

Suami dan Istri Perlu Saling Memahami

Ia mengingatkan agar suami memahami kondisi pasangan ketika menghadapi keadaan demikian.

“Menyikapi hal ini, suami hendaknya memahami dan menghargai kondisi istri,” katanya.

Sebagai penutup, Ustadz Ryan menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan saling pengertian dalam kehidupan rumah tangga.

“Komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam mengurai benang kusut dalam hubungan intim,” tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan antara suami dan istri mengenai kondisi kesehatan, kelelahan, serta pemahaman terhadap kelonggaran syariat justru dapat memperkuat kedekatan emosional dalam rumah tangga.

Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan

Dengan demikian, istri yang menolak ajakan suami karena kelelahan fisik yang ekstrem atau rasa kantuk yang berat tidak serta-merta memikul dosa besar ataupun terkena ancaman laknat malaikat. Syariat Islam memberikan ruang kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami seseorang, selama disertai alasan yang dibenarkan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri.

Wallahu a’lam.

Tags: Hukum Menolak BerhubunganHukum Menolak Suami
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Keutamaan Bulan Muharram

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam: Dalil, Amalan Sunnah, dan Keistimewaannya

by Hendrawan
2 June 2026
0

HEADLINE.CO.ID, YOGYAKARTA ~ Bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang paling dimuliakan dalam Islam. Selain menandai pergantian Tahun Baru Hijriah,...

Kapan 1 Muharram 2026

Kapan 1 Muharram 2026? Ini Jadwal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan

by Hendrawan
2 June 2026
0

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Umat Islam di Indonesia akan memasuki Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026. Tanggal...

Ilustrasi gambar Sholat

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

by Hendrawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tata cara sholat Idul Adha menjadi informasi yang banyak dicari umat Muslim menjelang Hari Raya Kurban 10...

Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan

100 Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan dalam Keluarga, Pengingat Menjaga Rumah Tangga Tetap Harmonis

by Hendrawan
25 May 2026
0

Highlight Berita : 100 quotes Islami tentang sabar dan pengorbanan dalam keluarga menjadi pengingat penting menjaga rumah tangga tetap harmonis....

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan Dilaksanakan Berikut Jadwal dan Niatnya

Mengenal 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal...

Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban

Perbedaan Aqiqah dan Kurban dalam Islam, Mulai dari Tujuan, Waktu hingga Pembagian Daging

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik penyembelihan hewan dalam Islam kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai perbedaan aqiqah dan kurban....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polwan Jaga Jakarta Berikan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

Polwan Jaga Jakarta Berikan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

3 June 2026
4.413 Lowongan CPNS Menggiurkan dari Pemprov Jakarta: Jangan Lewatkan!

Peluang Emas! Pemprov Jakarta Buka 4.413 Lowongan CPNS, Catat Link Pendaftarannya

26 August 2024
Enam Belas Sekolah di Probolinggo Terima Penghargaan Adiwiyata 2025

Enam Belas Sekolah di Probolinggo Terima Penghargaan Adiwiyata 2025

8 November 2025
Ilustrasi E materai

Meterai Digital Hadirkan Cara Baru Legalisasi Dokumen, Praktis dan Sah Secara Hukum

19 December 2025
Gubernur Kalimantan Barat Resmikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Gubernur Kalimantan Barat Resmikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

10 June 2026

Pesan Moeldoko pada Konferensi Nasional Humas 2018: “Pentingnya Bertransformasi Dari Relasi Menuju Kolaborasi”

10 December 2018
Tangkapan layar video viral guru dan siswa di Malut seberangi sungai deras

Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

31 May 2025

Artikel Terbaru

Gempa Besar di Laut Mindanao, Pakar UGM Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan

Gempa Besar di Laut Mindanao, Pakar UGM Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan

11 June 2026
Ekonom UGM Sarankan Perbaikan Sistem Pensiun untuk Lansia

Ekonom UGM Sarankan Perbaikan Sistem Pensiun untuk Lansia

11 June 2026
Polda Kepri Laksanakan Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polda Kepri Laksanakan Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

11 June 2026
Polda Sulawesi Tengah dan Komunitas BTA Berikan Bantuan Sosial di Desa Bale, Donggala

Polda Sulawesi Tengah dan Komunitas BTA Berikan Bantuan Sosial di Desa Bale, Donggala

11 June 2026
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

11 June 2026
Polres Bogor Kerahkan Tim K9 untuk Tangani Insiden Anjing Pemburu di Jasinga

Polres Bogor Kerahkan Tim K9 untuk Tangani Insiden Anjing Pemburu di Jasinga

11 June 2026
Dekranas Tingkatkan Standar Konten Digital untuk Promosi Kerajinan Indonesia

Dekranas Tingkatkan Standar Konten Digital untuk Promosi Kerajinan Indonesia

11 June 2026

Popular Story

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi
Hukum

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi

by Lia
7 June 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Sarmi...

Read moreDetails

Pemerintah Aceh dan SKK Migas Setujui Revisi PoD Blok Andaman

Menteri Pertanian Ajak Tingkatkan Konsumsi Telur dan Daging Ayam dalam Program MBG

Satlantas Lampung Utara Kenalkan Aplikasi E-Signal untuk Pajak Kendaraan Digital

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Petani Sawit Sambut Positif Upaya Mentan Stabilkan Harga TBS

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Indikasikan Penguatan Ekonomi Nasional

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Ternate, Maluku Utara

Polda Sumsel Amankan 137 Tersangka dari 123 Kasus Kejahatan 3C

Riset UGM: Kerja Keras di BUMN Dapat Tingkatkan Kebahagiaan Kerja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.