Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
399 26
A A
0
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang istri yang menjalani peran ganda sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga kerap diliputi pertanyaan mengenai hukum menolak ajakan suami untuk berhubungan intim saat kondisi tubuh sangat lelah. Menjawab kegelisahan tersebut, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon menjelaskan bahwa penolakan karena alasan syar’i seperti kelelahan fisik yang berat dan rasa kantuk tidak termasuk dosa serta tidak masuk dalam ancaman laknat malaikat sebagaimana disebut dalam hadis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rubrik tanya jawab keislaman NU Online. Dengan demikian, syariat juga mempertimbangkan kondisi fisik dan mental seseorang dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.

Contents

  • 1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
  • 2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 3. Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami
  • 4. Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat
  • 5. Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i
  • 6. Suami dan Istri Perlu Saling Memahami
  • 7. Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan

Pertanyaan itu diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai guru sekaligus mengurus rumah tangga dan anak-anak. Setelah menjalani aktivitas seharian, ia mengaku sering merasa sangat kelelahan pada malam hari.

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Dalam kondisi tersebut, suaminya mengajak berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang berat dan tubuh yang sudah tidak bertenaga, ia menolak dengan baik serta berjanji akan memenuhi ajakan tersebut pada waktu Subuh atau keesokan harinya setelah kondisi fisiknya membaik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mempertanyakan apakah penolakannya tersebut termasuk dosa besar yang menyebabkan dirinya mendapat laknat malaikat sebagaimana yang kerap didengar dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dalam fikih pernikahan, memenuhi kebutuhan biologis suami memang termasuk kewajiban istri yang bernilai ibadah.

“Dalam fiqih pernikahan, pemenuhan kebutuhan biologis suami memang ditempatkan sebagai salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah,” jelasnya.

Ia kemudian mengutip hadis Rasulullah SAW yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Menurut Ustadz Ryan, hadis tersebut perlu dipahami secara utuh melalui penjelasan para ulama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat

Ia mengutip penjelasan Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam yang menyebut bahwa ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan kewajiban istri memenuhi ajakan suami dalam hubungan biologis.

“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual,” tulis Syekh Muhammad Ash-Shan’ani sebagaimana dikutip dalam penjelasan tersebut.

Namun demikian, Ustadz Ryan menegaskan bahwa ancaman laknat tidak berlaku secara mutlak kepada seluruh bentuk penolakan.

Ia merujuk pada keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ‘ala Muslim.

“Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar’i,” tulis Imam Nawawi.

Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i

Berdasarkan penjelasan itu, Ustadz Ryan menyebut bahwa adanya alasan yang dibenarkan syariat menjadi faktor pembeda dalam menentukan hukum penolakan.

“Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat adanya alasan yang dapat dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rasa kantuk yang berat dan kelelahan fisik akibat aktivitas yang padat termasuk dalam kategori udzur syar’i.

“Artinya, jika adanya alasan yang memperbolehkan, seperti halnya yang dialami oleh penanya, yakni karena telah ngantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka si penanya sama sekali tidak berdosa dan mendapatkan laknat malaikat sebagaimana termaktub dalam hadits tersebut,” terangnya.

Ustadz Ryan juga menjelaskan bahwa kondisi fisik maupun mental yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam syariat.

“Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, ngantuk, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar’i,” ujarnya.

Karena itu, dalam situasi seperti tersebut, penolakan tidak dipandang sebagai bentuk pembangkangan atau dosa.

Suami dan Istri Perlu Saling Memahami

Ia mengingatkan agar suami memahami kondisi pasangan ketika menghadapi keadaan demikian.

“Menyikapi hal ini, suami hendaknya memahami dan menghargai kondisi istri,” katanya.

Sebagai penutup, Ustadz Ryan menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan saling pengertian dalam kehidupan rumah tangga.

“Komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam mengurai benang kusut dalam hubungan intim,” tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan antara suami dan istri mengenai kondisi kesehatan, kelelahan, serta pemahaman terhadap kelonggaran syariat justru dapat memperkuat kedekatan emosional dalam rumah tangga.

Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan

Dengan demikian, istri yang menolak ajakan suami karena kelelahan fisik yang ekstrem atau rasa kantuk yang berat tidak serta-merta memikul dosa besar ataupun terkena ancaman laknat malaikat. Syariat Islam memberikan ruang kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami seseorang, selama disertai alasan yang dibenarkan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri.

Wallahu a’lam.

Tags: Hukum Menolak BerhubunganHukum Menolak Suami

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mutiara Amalan Menyambut Kelahiran sang Nabi

Mutiara Amalan di Hari Memperingati Kelahiran Sang Nabi

16 September 2024
Kapolri memberikan penghargaan Pin Emas kepada Komandan Resimen Taruna dan Siswa Akademi Kepolisian

Kapolri Berikan Penghargaan Pin Emas kepada Para Pencetak Prestasi Akpol

23 February 2024
Indonesia Fokus Perkuat Ekonomi dan Kerja Sama Global di KTT D-8

Indonesia Fokus Perkuat Ekonomi dan Kerja Sama Global di KTT D-8

14 February 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

9 September 2026
Desa Sukasari Raih Keberhasilan dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Desa Sukasari Raih Keberhasilan dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

7 June 2026
Penerbangan Langsung Pekanbaru-Melaka Resmi Beroperasi

Penerbangan Langsung Pekanbaru-Melaka Resmi Beroperasi

12 June 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026

Artikel Terbaru

Jatim Park 2 memberikan pilihan wisata yang memadukan rekreasi, edukasi,

Jatim Park 2 Batu Tawarkan Wisata Edukasi Lengkap, dari Satwa Darat hingga Kehidupan Laut

15 September 2026
Batu Secret Zoo Hadirkan Konsep Kebun Binatang Modern

Jatim Park 2 Jadi Destinasi Eduwisata Keluarga di Batu, Ada Batu Secret Zoo hingga Area Akuatik

15 September 2026
Jembatan Kahyangan Jadi Daya Tarik Kawah Sikidang, Wisatawan Bisa Berjalan di Tengah Uap

Kawah Sikidang Banjarnegara: Jejak Vulkanik Dieng yang Menjadi Magnet Wisatawan

15 September 2026
Kawah Sikidang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan

Daya Tarik Kawah Sikidang, Sensasi Berjalan di Atas Jembatan dengan Kepulan Uap Panas

15 September 2026
Menjelajahi Kawah Sikidang Dieng, dari Jembatan Kahyangan hingga Kuliner Khas

Kawah Sikidang Dieng: Fenomena Kawah Aktif, Jembatan Kahyangan hingga Tips Aman Berkunjung

15 September 2026
Nongkrong di Kopi Nako Kota Wisata

Kopi Nako Kota Wisata Cibubur: Tempat Nongkrong Instagramable dengan Menu Beragam

15 September 2026
Kopi Nako Kota Wisata Cibubur,

Kopi Nako Kota Wisata Cibubur, Cek Menu, Harga, Lokasi dan Jam Bukanya

15 September 2026

Popular Story

: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, disambut tarian khas Nusa Tenggara Tumur (NTT) saat menghadiri Mubes PK NTT Kota Batam di Golden View Hotel, Sabtu (12/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI
Pemerintah

Mubes PK NTT Batam, Amsakar Dorong Kontribusi untuk Daerah

by wahyu
12 September 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengajak masyarakat Batam asal...

Read moreDetails

Perkemahan Wirakarya Bener Meriah Dorong Pramuka Mengabdi

Loris Capirossi Resmi Jadi MotoGP Legend

Polres Gresik Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma

BLT Kesra Rp900.000 dan Bansos September 2026, Ini Daftar Bantuan yang Masih Cair

Spesifikasi iPhone Duo Bikin Penasaran, Layar Lipat Apple Bisa Jalankan Dua Aplikasi

Arsenal Menang 2-0 atas Sunderland dan Puncaki Premier League

Menpar Widiyanti Dorong Lulusan Poltekpar NHI Bandung Hadapi Tantangan Pariwisata Modern

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Kapolres Lamongan Apresiasi 29 Personel dan Polsek Terbaik dalam Upacara Penghargaan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.