Headline.co.id, Bandung ~ Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Kasus ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan pesta tersebut viral di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video tersebut. “Kami terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini,” ujarnya pada Selasa (9/6/26).
Dalam proses penyidikan, tujuh orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.























