HEADLINE.CO.ID, MALANG ~ Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kota Malang menjadi sorotan publik setelah video keluarga dan kerabat korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban beredar luas di media sosial. Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB itu menimpa seorang perempuan berinisial C (18) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan saat sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Pihak korban berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota dan melakukan visum.
Informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan oleh M (21), kekasih korban, yang mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui pada Selasa (26/5/2026).
Berawal dari Sesi Foto Pakaian untuk Jualan Online
Menurut keterangan M, peristiwa itu bermula saat dirinya bersama korban dan terduga pelaku berinisial F mengikuti sesi foto pakaian preloved yang akan digunakan untuk kebutuhan promosi penjualan online melalui media sosial.
Kegiatan tersebut berlangsung di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru pada Jumat (23/5/2026) malam hingga Sabtu (24/5/2026) dini hari.
“Sesi foto pakaian ini kami lakukan sejak Jumat (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB. Terus saya sama F ini pulang,” ujar M.
Setelah sesi foto selesai, M dan F meninggalkan rumah korban dan pulang bersama. Namun di tengah perjalanan, F mengaku bahwa celana panjang yang baru dibelinya tertinggal di rumah korban.
Saat itu M sempat menawarkan diri untuk kembali mengambilkan celana tersebut karena jarak mereka belum terlalu jauh dari rumah korban. Akan tetapi, tawaran itu ditolak oleh F yang memilih mengambilnya di lain waktu.
Pelaku Diduga Kembali ke Rumah Korban pada Dini Hari
Beberapa jam setelah pulang, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, F kembali menghubungi M melalui pesan Direct Message (DM) Instagram. Dalam pesan tersebut, F menyampaikan keinginannya untuk mengambil celana yang diklaim tertinggal di rumah korban.
M mengaku sempat melarang karena korban sudah tertidur. Namun, F tetap bersikeras ingin mengambil barang tersebut dengan alasan merasa kedinginan.
Karena tidak menaruh kecurigaan dan mengetahui bahwa F telah mengenal korban lebih lama, M akhirnya mengizinkan. Bahkan M menyarankan agar F berpamitan kepada ibu korban apabila harus masuk ke rumah.
Harapannya, keberadaan ibu korban dapat mengawasi aktivitas F saat mengambil barang yang tertinggal.
Diduga Masuk Rumah dan Menyelinap ke Kamar Korban
Berdasarkan penuturan M, situasi rumah yang saat itu tidak terkunci rapat diduga dimanfaatkan oleh F untuk masuk ke dalam rumah.
Setibanya di lokasi, F disebut sempat menyapa ibu korban yang sedang berada di ruang tengah dalam kondisi tidur-tidur ayam. Setelah itu, ia diduga langsung menuju kamar korban.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang tertidur lelap di balik selimut tebal.
Menurut keterangan yang diterima M dari korban, perempuan berusia 18 tahun itu awalnya mengira apa yang dialaminya merupakan bagian dari mimpi saat tidur.
Namun, korban kemudian tersadar setelah merasakan sakit dan mendapati seseorang berada di belakangnya.
Korban Menangis Histeris Setelah Menyadari Kejadian
M mengatakan korban langsung terkejut ketika mengetahui orang yang berada di dalam kamarnya adalah F.
“Saat pacar saya sadar itu langsung kaget melihat pelaku ini sudah ada di belakangnya dan kondisi kelamin masuk. Pacar saya langsung menangis histeris dan pelaku ini kemudian pergi,” ungkap M.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami syok dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang-orang terdekat.
Datangi Rumah Terduga Pelaku, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Sebagai bentuk upaya meminta pertanggungjawaban, pada Minggu (25/5/2026) siang M bersama korban dan sejumlah teman mendatangi rumah F di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus pengakuan atas dugaan perbuatan yang terjadi.
Namun, menurut M, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak korban mengaku belum mendapatkan permintaan maaf maupun bentuk pertanggungjawaban dari F.
Karena itu, keluarga dan korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Saya masih menunggu pacar saya sebagai korban ini pulang dari Karawang ke Malang dalam waktu dekat. Setelah itu kita akan ke Polresta Malang Kota sekalian visum,” tegas M.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak korban masih mempersiapkan langkah pelaporan resmi kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah video kedatangan korban dan kerabatnya ke rumah terduga pelaku viral di berbagai platform media sosial.





















