Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penyebaran penyakit Ebola. Langkah ini diambil setelah World Health Organization (WHO) menetapkan kembali status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 16 Mei 2026.
Meskipun hingga saat ini Indonesia belum melaporkan adanya kasus konfirmasi Ebola, pemerintah memperkuat langkah antisipasi untuk mencegah risiko penularan lintas negara. Fokus utama adalah dari wilayah yang terdampak wabah di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa peningkatan kewaspadaan dilakukan karena mobilitas perjalanan internasional tetap berpotensi membawa risiko masuknya penyakit ke Indonesia. “Hingga saat ini Indonesia belum pernah melaporkan kasus konfirmasi penyakit Ebola. Namun demikian, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat Indonesia memiliki risiko perjalanan dari atau ke negara terjangkit,” ujar Andi Saguni dalam webinar bertajuk “Waspada Penyakit Ebola: Kenali Lebih Dekat, Cegah Lebih Cepat” di Jakarta, yang dikutip , Jumat (29/5/2026).
Andi menjelaskan bahwa penetapan status darurat global oleh WHO didasarkan pada tingginya risiko penyebaran lintas negara, munculnya klaster kematian pada tenaga kesehatan, serta masih terbatasnya informasi epidemiologi terkait Bundibugyo virus (BDPV).
Sebagai langkah penguatan kesiapsiagaan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Ebola. Surat ini menjadi pedoman bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta laboratorium di seluruh Indonesia dalam memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko.
Kemenkes juga menyiapkan sejumlah strategi utama untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional, mulai dari pengawasan alat angkut dan skrining pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara hingga penguatan sistem pelayanan kesehatan rujukan. Selain itu, pemerintah mengaktifkan jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging di 198 rumah sakit serta memperkuat surveilans di 21 rumah sakit sentinal di berbagai daerah.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait serta WHO untuk memantau perkembangan kasus global secara berkala,” kata Andi. Ia menambahkan, meski WHO belum merekomendasikan pembatasan perjalanan internasional bagi negara yang tidak terdampak, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Mari bersama-sama memperkuat pemahaman, meningkatkan kewaspadaan, dan bijak dalam menyaring informasi terkait penyakit Ebola,” pungkasnya.




















