Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri dalam waktu sekitar satu menit tanpa perlu mengunjungi kantor kepolisian.
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem elektronik, Anda dapat mengakses situs resmi ETLE Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pengecekan:
Pertama, kunjungi laman resmi ETLE Korlantas Polri di alamat https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan Anda menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan ETLE.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang terdapat pada STNK, seperti nomor polisi atau plat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Data ini diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
Setelah membuka laman ETLE, masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik menu “Cek Data” untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk memastikan apakah terdapat catatan pelanggaran atau tidak.
Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa data pelanggaran tidak ditemukan. Namun, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup lokasi kejadian, waktu pelanggaran, bukti foto ETLE, serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengirimkan tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik (ETLE). Masyarakat diminta untuk tidak membuka atau mengklik tautan tersebut guna menghindari potensi penipuan maupun pencurian data pribadi.
Selalu verifikasi informasi tilang elektronik melalui website resmi ETLE Korlantas Polri untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan ETLE, masyarakat dapat memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.




















