Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan kelulusan 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam seleksi kualitas tahun 2026. Pengumuman ini menandai kelanjutan proses seleksi hakim nasional yang menekankan pada kapasitas keilmuan, integritas, dan kompetensi profesional. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang diadakan pada Selasa (26/5/2026) pagi di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.
Dari total peserta yang lolos, terdapat 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA, serta dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menyatakan bahwa seleksi kualitas merupakan tahap penting untuk mengukur kapasitas akademik dan keahlian para calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
“Seleksi kualitas diikuti 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 pada 5 sampai 6 Mei 2026,” ujar Asrun. Ia menambahkan bahwa proses seleksi tidak hanya menguji penguasaan hukum secara teoritis, tetapi juga kemampuan peserta dalam menyelesaikan persoalan hukum dan memahami etika profesi hakim.
Tes yang dijalani peserta meliputi tes objektif, penyusunan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hingga penilaian karya profesi, khusus bagi calon hakim agung. Pendekatan ini, menurut Asrun, dirancang agar rekrutmen tidak hanya berhenti pada penguasaan materi hukum, tetapi juga mengukur kedalaman penalaran hukum dan kualitas profesional peserta.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa hasil seleksi kualitas dapat diakses publik melalui laman resmi KY mulai Selasa (26/5/2026). Anita menjelaskan bahwa komposisi calon hakim agung yang lolos cukup beragam berdasarkan kamar yang dipilih. “Calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas terdiri dari 19 orang memilih kamar Pidana, enam orang kamar Perdata, lima orang kamar Agama, dan enam orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak,” jelas Anita.
Untuk hakim ad hoc di MA, terdapat empat calon hakim ad hoc HAM dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang melanjutkan ke tahap berikutnya. Para peserta yang dinyatakan lolos melalui pengumuman resmi KY selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Juni 2026. Anita menegaskan bahwa hasil seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kualitas tetapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur,” tegasnya.
Selain melanjutkan proses seleksi, KY juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal rekrutmen hakim. Anggota KY, Abhan, mengajak masyarakat menyampaikan informasi maupun pendapat tertulis terkait rekam jejak para calon, khususnya menyangkut integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Masukan masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik maupun alamat resmi KY paling lambat 5 Agustus 2026.
Pelibatan publik ini dinilai penting untuk memastikan proses seleksi tidak hanya menghasilkan hakim yang kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui mekanisme berlapis dan terbuka, KY berharap rekrutmen hakim agung serta hakim ad hoc di Mahkamah Agung dapat menghadirkan figur-figur yang mampu memperkuat kualitas peradilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.




















