Headline.co.id, Pontianak ~ Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan pembekalan bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait sistem keamanan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Pengenalan dan Pemahaman Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang diselenggarakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak. Tujuan dari pembekalan ini adalah untuk mendukung penyediaan pangan yang aman, higienis, dan berkualitas bagi masyarakat.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu dalam menjaga kualitas produk pangan. “Penerapan standardisasi dan jaminan mutu produk merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar serta memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Menperin pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi potensi bahaya pangan, pengendalian titik kritis, serta pentingnya penerapan prosedur keamanan pangan secara konsisten dalam proses penyediaan makanan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, juga menegaskan bahwa penerapan sistem keamanan pangan adalah aspek penting dalam memastikan kualitas produk dan perlindungan konsumen. “Penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu perlu terus diperkuat agar produk yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Kepala BSKJI.




















