Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) terkait pelarangan perang suku di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan upaya pencegahan konflik komunal memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta memberikan ruang legal bagi aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum positif, bukan hanya melalui penyelesaian hukum adat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa penanganan dan pencegahan perang suku di Papua Pegunungan tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan lisan. Menurutnya, regulasi formal dengan kekuatan hukum tetap sangat mendesak untuk dibentuk agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. “Kita harus memiliki aturan yang mengikat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ribka melalui keterangan resmi, Minggu (17/5/2026).
Ribka Haluk menyatakan bahwa wewenang pembuatan Raperdasus dan Raperdasi ini berada di tangan MRP Papua Pegunungan selaku lembaga kultur, adat, dan budaya masyarakat setempat, bukan pada Pemerintah Provinsi. Kemendagri berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh, namun inisiatif legislasi harus lahir terlebih dahulu dari lembaga kultural tersebut. Ia mengingatkan agar anggota MRP sigap membantu pemerintah dalam mengatasi konflik operasional karena mereka dibiayai oleh uang negara.
Konflik bersenjata yang sedang ditangani ini melibatkan Suku Hubla (Kurima) dan Suku Lanny (Tiom). Berdasarkan data dari Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, bentrokan tersebut dipicu oleh aksi pemalangan jalan oleh kelompok masyarakat Lanny Jaya pada 12 Juni 2024. Aksi tersebut merupakan buntut dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya pada 17 Mei 2024 di Kampung Megapura, Distrik Asolokobal.
Saat ini, jajaran Polres Jayawijaya bersama personel Brimob Kompi IV Batalyon B Wamena terus bersiaga dan melakukan penyekatan di lapangan. Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, menyatakan bahwa pihaknya bekerja semaksimal mungkin di lini depan untuk melerai massa yang bertikai demi mencegah bertambahnya korban jiwa.





















