Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya perubahan budaya dalam mencegah kekerasan seksual di pesantren. Ia menyatakan bahwa pendekatan hukum dan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Hal tersebut disampaikan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum untuk melindungi perempuan dan anak, kekerasan masih terjadi karena akar masalahnya terletak pada budaya relasi kuasa yang tidak seimbang. “Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa relasi kuasa yang timpang, di mana satu pihak dominan dan pihak lain lemah, sering kali menjadi penyebab terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual. “Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah,” katanya.
Dalam konteks pendidikan keagamaan, Nasaruddin menekankan bahwa pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri dan tempat pembentukan karakter serta nilai kemanusiaan. Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman keagamaan yang menghormati martabat manusia dan melindungi kelompok rentan. “Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.
Ia mendorong pesantren untuk menjadi pelopor perubahan budaya melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, penguatan tata kelola pesantren juga penting untuk mencegah kekerasan seksual, termasuk pengawasan, aturan interaksi, dan mekanisme perlindungan santri.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren,” ujarnya. Selain itu, Kementerian Agama terus mendorong penataan kelembagaan pesantren melalui pendataan, pembinaan, dan penegasan standar legalitas lembaga pendidikan pesantren.
Menag juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama. “Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui pesantren yang resmi dan memenuhi ketentuan kelembagaan.
Penguatan kelembagaan harus diiringi dengan penyediaan kanal pengaduan yang aman, sistem pendampingan, dan mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini. Namun, Menag mengingatkan bahwa pengawasan harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. “Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri,” katanya.
Acara Temu Nasional Pondok Pesantren ini juga menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat gerakan pesantren anti kekerasan seksual di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah, serta perwakilan pengasuh pesantren dari berbagai wilayah Indonesia.
Hadir pula Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dan Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, KH Said Aqil Siraj. Menag berharap gerakan ini menjadi langkah bersama dalam membangun budaya pesantren yang aman, sehat, dan berkeadaban. “Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama,” tandasnya.



















