Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan konsultasi publik terkait dua Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM). Rancangan tersebut mencakup Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital serta Kriteria Klasifikasi UPT di bidang yang sama.
Konsultasi publik ini merupakan langkah lanjutan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis. Melalui konsultasi ini, masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah.
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi. Unit ini bertugas mengawasi dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital. Dalam menjalankan tugasnya, UPT memiliki fungsi strategis seperti observasi, identifikasi, dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio, pengukuran parameter teknis stasiun radio, serta penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dan kualitas layanan telekomunikasi.
Selain itu, UPT juga berperan dalam pengawasan kepatuhan standar teknis perangkat telekomunikasi dan perangkat digital lainnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan pemantauan kualitas layanan telekomunikasi juga menjadi bagian dari tugas UPT. Kemkomdigi menilai bahwa keberadaan UPT ini sangat penting untuk menjaga ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Dengan sistem monitoring yang terintegrasi dan berbasis teknologi, UPT diharapkan dapat memastikan penggunaan spektrum berlangsung secara legal, aman, dan tidak saling mengganggu. Peran ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran komunikasi publik, layanan penyiaran, telekomunikasi, hingga layanan darurat dan pertahanan negara.
Rancangan regulasi ini juga disusun untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan, penegakan regulasi, serta percepatan penanganan gangguan frekuensi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Kemkomdigi membuka konsultasi publik selama tiga hari hingga 18 Mei 2026. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik.
Draf rancangan peraturan dapat diunduh melalui tautan berikut: Naskah Uji Publik dan RPM Organisasi dan Tata Kerja Balmon.






















