Headline.co.id, Merauke ~ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini disampaikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) KPU Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi Papua di Merauke pada Selasa (30/6/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU dalam proses pemilu.
Theresia menjelaskan bahwa Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan penandatanganan PKS secara serentak bersama empat kabupaten lainnya. “Kerja sama ini dilakukan di luar tahapan pemilu atau pada masa pascapemilu,” ujar Theresia kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Meski tahapan Pemilu berikutnya baru akan dimulai pada 2027, penandatanganan dilakukan lebih awal sesuai arahan KPU RI. PKS ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir.
Pentingnya Dukungan Hukum Kejaksaan
Theresia menekankan bahwa dukungan dari Kejaksaan sangat penting untuk mitigasi potensi persoalan hukum dalam setiap tahapan pemilu. Bentuk dukungan yang diberikan meliputi bantuan hukum, pendapat hukum, telaah hukum, hingga tindakan hukum lainnya. “Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan kerja yang berlandaskan regulasi dan memiliki potensi persoalan hukum,” tambahnya.
Langkah Mitigasi Sengketa Pemilu
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi melalui pemberian pendapat hukum dan telaah hukum agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Theresia menyatakan bahwa kerja sama ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari perjanjian yang telah terjalin sebelumnya KPU dan Kejaksaan.
Dengan adanya kerja sama ini, KPU Papua Selatan berharap dapat menghadapi sengketa pemilu dengan lebih siap dan terstruktur, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.



















