Headline.co.id, Lampung ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur pada Selasa, 12 Mei 2026. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Siger Lounge Polda Lampung. Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam penjelasannya, Kapolda menyatakan bahwa tersangka berinisial SAS, yang berusia 17 tahun 11 bulan, diduga merekrut korban anak dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis “plus-plus” di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu. Korban yang terlibat dalam kasus ini berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). “Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan anak mereka dan korban meminta dipulangkan karena merasa takut. Keluarga korban juga diminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Lampung berhasil mengamankan korban, tersangka, serta sejumlah barang bukti seperti dokumen kependudukan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP diduga palsu, dan telepon genggam milik tersangka. Irjen Pol. Helfi Assegaf mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang berpotensi mengarah pada TPPO. “Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” tegasnya.





















