Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan digital yang semakin kompleks dan terorganisasi. Kejahatan tersebut meliputi judi online, penipuan daring, serta kejahatan yang menargetkan anak-anak dan kelompok rentan. Komitmen ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri 2026 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026).
“Kami apresiasi Polri yang sangat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif,” ujar Meutya. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memburu pelaku kejahatan digital yang terus berkembang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum, lanjut Meutya Hafid, fokus menjalankan program prioritas Presiden dalam melindungi masyarakat di ruang digital. “Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan, dan seterusnya. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa perkembangan teknologi turut memunculkan tantangan dan celah hukum baru yang harus diantisipasi bersama. “Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden,” kata Kapolri. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme, serta kerja sama lintas sektor dalam menghadapi kejahatan transnasional berbasis teknologi. “Langkah tegas terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan negara menjadi prioritas utama,” ujar Kapolri.
Selain penindakan hukum, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta mendorong peningkatan literasi digital dan literasi hukum masyarakat, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru. Rakernis Reskrim Polri 2026 menjadi momentum penting memperkuat sinergi Kemkomdigi, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah menegaskan negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital dengan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan tegas.



















