Headline.co.id, Jakarta ~ Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penggunaan media sosial yang bijak oleh para personel. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan pentingnya menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi Polri secara profesional dan bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026.
Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Selain itu, anggota Polri juga harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur disiplin anggota Polri.
Kadiv Humas Polri juga menyatakan bahwa penggunaan media sosial harus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Polri. Hal ini dapat dilakukan melalui koordinasi dengan fungsi Humas Polri untuk tujuan kehumasan. Dengan demikian, diharapkan media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung tugas-tugas kepolisian.






















