Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan terkait dengan masalah restitusi pajak yang dianggap tidak terkendali. Langkah ini diambil setelah adanya investigasi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat dalam pencairan restitusi pajak yang bermasalah.
Purbaya menyatakan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan telah mengidentifikasi dua nama yang akan segera dicopot dari jabatannya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, terdapat masalah dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi pajak, terutama terkait ketidakakuratan informasi mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan bahwa laporan tahun lalu menunjukkan nilai restitusi yang relatif kecil, namun realisasi di akhir tahun justru meningkat tajam. Pada tahun 2025, nilai restitusi pajak mencapai Rp361,15 triliun, naik signifikan sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk mengendalikan arus pencairan agar lebih tertib. Ia menyoroti temuan di sektor batu bara yang menyebabkan negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun, sehingga penyaluran sementara waktu dibatasi.





















