Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit oleh debt collector. Langkah ini diambil untuk memastikan penagihan dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan hal ini dalam acara edukasi bersama yang diadakan dengan Polda Jawa Tengah. Acara tersebut mengusung tema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” dan dilaksanakan secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah. Lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah dan DIY turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Hidayat Prabowo menegaskan pentingnya sinergi OJK, Polda Jawa Tengah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses bisnis di sektor jasa keuangan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga menekankan bahwa perlindungan konsumen memerlukan adanya itikad baik dari konsumen dan masyarakat sebagai pihak yang menikmati jasa pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. “Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan,” tambahnya.





















