Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berencana membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor keuangan sebagai upaya untuk menarik arus modal global dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional. Namun, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan desain institusi yang matang agar tidak menimbulkan risiko struktural baru.
Fakhrul Fulvian, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa inisiatif KEK keuangan muncul dari kebutuhan nyata di tengah perubahan lanskap global yang semakin terfragmentasi, terutama terkait likuiditas dan aliran modal internasional. “Dalam kondisi global saat ini, negara perlu menciptakan jalur baru untuk menarik pembiayaan. KEK keuangan bisa menjadi salah satu instrumen strategis,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, sebagian besar aktivitas intermediasi keuangan yang berkaitan dengan Indonesia masih berlangsung di pusat keuangan global seperti Singapura dan Hong Kong. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besarnya ekonomi domestik dan kedalaman sektor keuangan nasional.
Melalui KEK keuangan, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi intermediasi tersebut ke dalam negeri, sekaligus membuka ruang bagi inovasi pembiayaan, termasuk penguatan transaksi mata uang lokal dan diversifikasi sumber pendanaan non-dolar. Namun, Fakhrul mengingatkan bahwa mengadopsi model seperti yang diterapkan di Dubai, khususnya Dubai International Financial Centre, tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa penyesuaian mendasar.
Menurut Fakhrul, keberhasilan kawasan seperti DIFC tidak hanya didukung oleh insentif ekonomi, tetapi juga oleh rezim hukum dan tata kelola yang berbeda dari sistem nasionalnya. Hal ini menyentuh aspek sensitif terkait kedaulatan hukum dan desain kelembagaan. “Model seperti Dubai itu merupakan sebuah sistem tersendiri, dengan regulator dan kerangka hukum yang khusus. Dalam konteks Indonesia, ini akan menghadapi tantangan politik dan kelembagaan yang tidak sederhana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi risiko dualisme ekonomi apabila KEK keuangan berkembang sebagai enclave yang terhubung dengan pasar global, namun tidak terintegrasi dengan sistem domestik. “Risiko terbesarnya bukan kegagalan, tetapi jika berhasil namun hanya menciptakan ‘pulau ekonomi’ yang maju sendiri. Ini bisa memunculkan dua wajah ekonomi dalam satu negara,” jelasnya.
Selain aspek desain kebijakan, faktor kepercayaan menjadi kunci utama keberhasilan pusat keuangan global. Kredibilitas, konsistensi regulasi, dan kepastian hukum jangka panjang dinilai lebih menentukan dibanding sekadar insentif fiskal. “Kepercayaan tidak bisa diimpor. Ia dibangun melalui konsistensi kebijakan. Tanpa itu, KEK keuangan berpotensi menjadi proyek ambisius tanpa dampak struktural,” ujar Fakhrul.
Oleh karena itu, pendekatan yang dinilai lebih tepat adalah merancang KEK keuangan yang sesuai dengan karakter ekonomi nasional, bukan sekadar meniru model negara lain. Di tengah transformasi sistem keuangan global, Indonesia dituntut tidak hanya ambisius, tetapi juga adaptif dan realistis dalam merumuskan kebijakan. KEK keuangan diharapkan dapat menjadi instrumen strategis yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.




















