Headline.co.id, Kecelakaan Kereta Yang Melibatkan Argo Bromo Anggrek Dan Krl Commuter Line Terjadi Di Stasiun Bekasi Timur ~ Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4) malam. Insiden ini melibatkan tabrakan kereta rel listrik (KRL) dengan taksi online dan kereta api Argo Bromo Anggrek, yang mengakibatkan 106 korban, dengan 90 orang mengalami luka-luka dan 16 lainnya meninggal dunia.
Iwan Puja Riyadi, peneliti dan staf ahli dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Menurutnya, akar masalahnya dimulai dari kejadian di perlintasan sebidang. “Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan,” jelas Iwan pada Kamis (30/4).
Meskipun sistem kereta sudah modern dengan penggunaan sistem blok, risiko kecelakaan tetap ada karena kereta tidak bisa berhenti mendadak. Iwan menjelaskan bahwa ada keterlambatan informasi yang diterima oleh kereta api Argo Bromo Anggrek, sehingga sulit untuk berhenti meskipun sudah dilakukan pengereman. “Jadi bisa juga dimungkinkan karena ada kejadian itu, kereta yang di belakangnya menerima informasinya sudah berdekatan dengan lokasi kejadian,” tambahnya.
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah kepadatan lalu lintas kereta di stasiun tersebut. Di luar persoalan teknis, Iwan menyoroti perilaku masyarakat yang kurang disiplin dalam menghadapi teknologi sebagai penyebab utama kecelakaan ini. “Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu,” ujarnya.
Iwan menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menuntut sistem untuk menyesuaikan dengan ketidakpatuhan. Sebagai solusi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan, Iwan mengusulkan penghapusan perlintasan sebidang. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, perlintasan sebidang jalan raya dan jalur kereta api sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti volume lalu lintas rendah atau topografi yang sulit. Oleh karena itu, perbaikan perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass disarankan agar tidak ada lagi perpotongan arus kendaraan bermotor dan kereta api. “Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu,” tegasnya.




















