Headline.co.id, Batang ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan pegawai Bea Cukai atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep/381/IV/2026 pada Kamis, 30 April 2026. Keberhasilan ini melibatkan penggagalan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang melibatkan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok.
Salah satu penerima penghargaan adalah AIPTU Lucky Christanto, yang menjabat sebagai PS. Kanit 4 Satintelkam Polres Belu Polda NTT, bersama tiga anggotanya. Mereka dinilai berperan aktif dalam mendukung proses pengungkapan kasus, khususnya dalam membantu koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Pembina Bambang Tutuko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, bersama tujuh anggotanya, serta Pengatur Fahrul Roji Hasibuan. Mereka diapresiasi atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus penyelundupan di wilayah perbatasan.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan sinergi yang telah ditunjukkan. “Kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan lintas negara serta menjaga keamanan wilayah,” ujarnya pada Kamis, 30 April 2026.




















