Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun pada kuartal pertama tahun 2026. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp906,81 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) bahwa PPN PMSE mengalami peningkatan sebesar Rp1,36 triliun. Pajak SIPP juga mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp884,21 miliar, menjadikannya kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital. Total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 mencapai Rp38,76 triliun, yang berasal dari 231 PMSE dari 262 perusahaan yang ditunjuk.
Rincian penerimaan PPN PMSE adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026. DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026, termasuk penunjukan dua entitas baru, pencabutan dua entitas, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE.
Entitas baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc., sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Perubahan data pemungut melibatkan Vorwerk International & Co. KMG. Penerimaan pajak kripto mencapai Rp2 triliun dari 2022 hingga Maret 2026, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.
Penerimaan dari P2P lending mencapai Rp4,77 triliun dari 2022 hingga Maret 2026, terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026. Pajak dari sektor ini meliputi PPh 23, PPh 26, dan PPN DN. Penerimaan pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun dari 2022 hingga Maret 2026, dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.
Hingga 28 April 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 12,3 juta. Inge menyatakan, “Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT.” Jumlah ini terdiri dari 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP mencatat pelaporan SPT beda tahun buku mencapai 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT dalam mata uang dolar AS. Aktivasi Coretax telah dilakukan oleh 18.699.871 wajib pajak, terdiri dari 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak PMSE.
Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. DJP menegaskan akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.





















