Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berencana menggelar perkara terkait kecelakaan yang melibatkan taksi hijau dan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dalam waktu dekat. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam insiden tersebut. Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, menyatakan bahwa gelar perkara ini penting untuk menentukan strategi penyidikan yang tepat.
Kompol Sandhi menjelaskan, penyidik saat ini memfokuskan penyelidikan pada dua aspek utama. Pertama, dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan. Kedua, kewajiban pemerintah daerah terkait keberadaan palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,” ujar Kompol Sandhi. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.






















