Headline.co.id, Bantul ~ Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bantul, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah DK (51), ketua yayasan, dan AP (42), kepala sekolah. Sementara itu, sebelas tersangka lainnya yang berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.








