Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras di Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R (49). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4/26) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban. “Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Selasa (28/4/26).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung dan menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kombes Pol. Budi.





















