Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendorong perlindungan awak kapal perikanan melalui penerapan kondisi kerja yang layak. Upaya ini dibahas dalam lokakarya regional “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” di Jakarta pada 15–16 September 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dinilai dapat berkaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan, dan eksploitasi awak kapal. Pembahasan dilakukan dengan memperkuat pengawasan serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara.
Perlindungan Awak Kapal Perikanan Jadi Bagian Pengawasan
Lokakarya itu diselenggarakan Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) bersama ILO. Kegiatan tersebut melibatkan negara-negara peserta RPOA-IUU, pakar dari ILO, FAO, Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), dan FFA.
Selain itu, hadir pula otoritas ketenagakerjaan, lembaga penegak hukum, serta perwakilan asosiasi serikat pekerja perikanan. Para peserta membahas keterkaitan IUU Fishing dan eksploitasi tenaga kerja perikanan, sekaligus pentingnya penerapan kondisi kerja yang layak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, IUU Fishing tidak hanya berkaitan dengan pencurian ikan. Menurut dia, praktik illegal fishing kerap berasosiasi dengan persoalan ketenagakerjaan dan keselamatan awak kapal.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, ia menekankan pengawasan terhadap kapal perikanan harus mencakup seluruh aspek operasional. Aspek yang dimaksud meliputi legalitas, dokumen, alat tangkap, hasil tangkapan, kondisi kerja, hingga keselamatan awak kapal.
KKP Tekankan Sinergi Lintas Negara
Ipunk menyatakan perlindungan terhadap manusia yang bekerja di sektor perikanan harus berjalan beriringan dengan upaya mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab. Ia menilai kerja sama lintas sektor dan lintas negara diperlukan untuk mengidentifikasi kapal yang tidak patuh sekaligus mencegah eksploitasi awak kapal.
“Kami ingin memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya patuh terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapalnya,” kata Ipunk.
Ia menambahkan, pengawasan perikanan membutuhkan sinergi otoritas perikanan, otoritas ketenagakerjaan, penegak hukum, dan negara-negara di kawasan. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan perikanan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak serta keselamatan awak kapal.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan, perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya menyangkut keberlanjutan stok ikan. Aspek sosial dalam pengelolaan perikanan, termasuk kondisi kerja awak kapal, juga perlu diperhatikan.
“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan serta mencegah illegal fishing,” ujar Saiful.
Bahas Standar Kerja Internasional
Dalam lokakarya tersebut, peserta membahas standar internasional terkait kondisi kerja dan kehidupan nelayan. Salah satu rujukan yang dibahas adalah Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007.
Konvensi tersebut mencakup sejumlah aspek, yakni kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, serta jaminan sosial. Pembahasan standar itu menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan kondisi kerja layak di sektor perikanan.
Para peserta juga membahas perkembangan standar regional yang diterapkan WCPFC dan ASEAN. Selain itu, dibahas strategi untuk mengintegrasikan standar ketenagakerjaan internasional ke dalam kerangka kerja regional RPOA-IUU.
Melalui penguatan standar dan koordinasi tersebut, perlindungan awak kapal perikanan ditempatkan sebagai salah satu unsur dalam pengelolaan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab. Pendekatan itu sekaligus mendukung pencegahan IUU Fishing di kawasan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















