Headline.co.id, Yogyakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengadakan pertemuan dengan orang tua korban kekerasan di salah satu daycare di Yogyakarta. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (27/4/2026) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Yogyakarta. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan orang tua korban agar penanganan kasus dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PPPA menegaskan pentingnya menangani kasus ini dengan serius. “Saya datang ke Yogyakarta dengan satu tujuan, memastikan kasus ini ditangani secara serius. Kasus daycare yang tidak berjalan sesuai standar pengasuhan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Menteri PPPA.
Para orang tua korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yaitu penegakan hukum yang transparan, pendampingan yang menyeluruh, dan jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban. Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak. Menteri PPPA menegaskan bahwa masukan tersebut sejalan dengan agenda Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga pengawalan dapat dilakukan secara terintegrasi pemerintah pusat dan daerah.
Menteri PPPA juga menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat regulasi, perizinan, serta pengawasan terhadap daycare. “Kami berharap Yogyakarta menjadi titik awal evaluasi nasional,” pungkas Menteri PPPA.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola daycare melalui edukasi, pengawasan, dan pembenahan regulasi sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. “Kami memastikan arahan Menteri segera ditindaklanjuti, termasuk pelaksanaan regulasi yang ada. Tuntutan orang tua korban menjadi perhatian serius, tidak hanya terkait pemulihan anak, tetapi juga pendampingan bagi orang tua, termasuk kondisi sosial mereka,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Menteri PPPA juga mengikuti konferensi pers bersama jajaran kepolisian, DPRD, kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran lintas lembaga tersebut menunjukkan respons cepat dan kolaboratif dalam menangani kasus sejak hari pertama.





















