Headline.co.id, Jogja ~ Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Tempat Penitipan Anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Ahad (26/4/2026) dan menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik kekerasan tersebut berlangsung secara sistematis. Dugaan ini muncul karena adanya pola perlakuan yang sama terhadap anak-anak dalam waktu tertentu oleh para pengasuh.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa kasus di daycare Little Aresha memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kasus kekerasan anak lainnya. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya prosedur terstruktur dalam praktik tersebut.
“Artinya, seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat, dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh. Maka, seolah-olah sudah ada instruksi,” ujar Diyah Puspitarini saat dihubungi, Ahad (26/4/2026).
Menurut Diyah, pola kekerasan yang terindikasi berulang dan dilakukan secara intens menunjukkan kemungkinan praktik tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Oleh karena itu, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki tanggung jawab struktural.
“Perlu ditelusuri, sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” kata dia.
KPAI juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengungkap kasus ini ke publik. Diyah berharap proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, KPAI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarganya. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal,” ungkap Diyah.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik menaruh perhatian besar terhadap pengungkapan fakta secara menyeluruh, mengingat korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.





















