Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial MY (36) pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 18.02 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di tumpukan pakaian. Selain itu, ditemukan juga satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram di bagian belakang rumah.
“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,22 gram dan ganja seberat 7,72 gram,” ujar Iptu Akhmad Huda pada Kamis, 23 April 2026.
Lebih lanjut, Iptu Akhmad Huda menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.























