Headline.co.id ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani konflik agraria. Pembagian kewenangan itu disiapkan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (22/9/2026). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan mekanisme kerja kedua lembaga masih akan disimulasikan untuk menentukan bentuk koordinasi dan alur penanganan konflik. Simulasi tersebut dilakukan agar fungsi administrasi pertanahan tetap berjalan sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
Nusron menyampaikan hal itu kepada awak media pada Rabu (23/9/2026). Menurut dia, BRAN atau LPRA nantinya bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reforma agraria serta membantu menyelesaikan konflik agraria secara nasional.
Lembaga tersebut direncanakan berada di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembagian peran masih disimulasikan
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN nantinya menyiapkan bahan awal dan proses administrasi sebelum persoalan tertentu dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA.
“ Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron Wahid kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, simulasi pembagian kewenangan akan digunakan untuk menentukan bentuk koordinasi serta alur kerja masing-masing lembaga. Simulasi itu juga menjadi dasar untuk menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.
Namun, Nusron menegaskan tidak semua penanganan mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Pembagian tugas akan mempertimbangkan jenis persoalan yang dihadapi, termasuk perbedaan konflik dan sengketa.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Penanganan tersebut berkaitan dengan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi kewenangan kementerian.
Adapun persoalan yang bersifat komunal, seperti konflik rakyat dan korporasi, rakyat dan badan usaha milik negara (BUMN), atau rakyat dan barang milik negara (BMN), kemungkinan akan ditangani melalui badan atau lembaga baru tersebut.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron Wahid.
BRAN atau LPRA dirancang di bawah Presiden
Pembentukan BRAN atau LPRA menjadi salah satu substansi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disetujui pemerintah dan DPR RI. Lembaga itu dirancang untuk memperkuat kelembagaan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Kedudukan lembaga di bawah Presiden diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria. Kehadirannya juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan korporasi, BUMN, maupun penguasaan aset negara.
Dengan pembagian tersebut, kewenangan masing-masing institusi diharapkan menjadi lebih jelas. Kementerian ATR/BPN akan tetap berfokus pada fungsi administrasi pertanahan, sedangkan BRAN atau LPRA memiliki peran yang lebih luas dalam penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme kelembagaan dan pembagian tugas setelah RUU tersebut disetujui menjadi UU. Simulasi kewenangan menjadi salah satu tahapan untuk memastikan pembentukan lembaga baru tidak menghilangkan fungsi administrasi pertanahan yang selama ini dijalankan Kementerian ATR/BPN.
RUU dibahas melalui sejumlah tahapan
Persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan pemerintah dan DPR RI. Tahapan itu mencakup rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati materi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan akhir pengesahan.
Setelah RUU disetujui menjadi UU, pembagian peran ATR/BPN dan BRAN atau LPRA menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola reforma agraria yang lebih terkoordinasi. Mekanisme tersebut akan mempertimbangkan karakter serta tingkat kompleksitas konflik agraria yang ditangani.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















