Headline.co.id, Bantul ~ Kebakaran melanda sebuah rumah milik warga di wilayah Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (22/4/2026) sore. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ini diduga dipicu oleh korsleting listrik di bagian atap rumah. Rumah milik Ardi Rizky Khairullah mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp90 juta. Polisi bersama warga setempat bergerak cepat melakukan penanganan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di rumah milik Rizky yang berlokasi di Dusun Padaran Glodogan RT 001, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.
“Anggota piket langsung mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Rita kepada headline.co.id.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 15.20 WIB saat Muhammad Sigit Mustofa menerima pesan melalui WhatsApp dari warga yang melihat asap mengepul dari bagian pendopo rumah korban. Sigit kemudian mengajak seorang saksi lain, Abdil Arya Narijal, untuk melakukan pengecekan karena Abdil memegang kunci rumah tersebut.
Saat tiba di lokasi, keduanya mendapati kobaran api sudah muncul dari bagian atap rumah, tepatnya di dekat meteran listrik. Menyadari kondisi tersebut, mereka segera meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman.
“Setelah dicek ternyata ada kobaran api dari atap rumah di dekat meteran listrik, kemudian saksi meminta bantuan warga dan menghubungi damkar,” kata Rita.
Api berhasil dipadamkan setelah upaya bersama antara warga dan petugas pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp90 juta.
Dari hasil sementara, kebakaran diduga kuat disebabkan oleh korsleting arus listrik yang memicu percikan api hingga membakar bagian atap rumah. Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, hingga melakukan pendataan terhadap kerugian yang dialami korban.





















