Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komitmen ini diwujudkan dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai dasar pembahasan lebih lanjut dari regulasi tersebut.
Draf RUU PPRT ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Semua fraksi di DPR RI menyetujui rancangan undang-undang yang telah dibahas selama 22 tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya, serta mengakhiri kerentanan yang selama ini dialami oleh kelompok pekerja domestik. “Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (22/4/2026).
Menurut Yassierli, pendekatan decent work for domestic workers menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini. Pekerja rumah tangga perlu mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menegaskan bahwa pengakuan status pekerja bagi PRT merupakan bagian dari upaya menjunjung harkat dan martabat manusia dalam hubungan kerja domestik. “Pemerintah sangat setuju pekerja rumah tangga memiliki status pekerja pada umumnya dengan hak yang sesuai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan faktor sosiokultural menjadi perhatian dalam perumusan regulasi. Variasi latar belakang pemberi kerja, mulai dari kelompok ekonomi bawah hingga atas, menuntut pengaturan yang adaptif namun tetap menjamin perlindungan menyeluruh.
RUU PPRT, lanjutnya, mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan. Regulasi ini juga mencakup penguatan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja. Selain itu, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan turut diatur dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, termasuk melibatkan peran lingkungan masyarakat seperti ketua RT/RW sebagai mediator awal.
Pemerintah menilai bahwa pengaturan komprehensif tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kerja domestik yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. “Pemerintah mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT ini,” ujar Yassierli. Dengan langkah ini, pemerintah berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.



















