Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria bernama Asiong terkait kasus peredaran Etomidate di wilayah Riau. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru, di mana Asiong kedapatan memiliki catridge yang mengandung etomidate dengan merek THUGS.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama barang bukti berupa 43 catridge Etomidate merek THUGS, satu unit telepon genggam, dan dua alat hisap. “Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti 43 catridge Etomidate merk THUGS, satu HP, dan dua alat hisap,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Rabu (15/4/26).
Dalam keterangannya, Asiong mengaku bahwa catridge etomidate tersebut adalah miliknya pribadi dan digunakan untuk konsumsi sendiri bersama teman-temannya. Lebih lanjut, Asiong mengungkapkan bahwa ia mendapatkan catridge tersebut setelah diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial T, yang kemudian mengenalkannya kepada seseorang berinisial R.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa transaksi serah terima catridge etomidate dilakukan sebanyak dua kali di sebuah bengkel di kota Pekanbaru. Proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.




















