Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan seorang tersangka baru. Ajudan gubernur berinisial MJN kini resmi ditahan karena diduga terlibat dalam aliran dana pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur (DAN). “Penetapan tersangka baru ini menunjukkan adanya pola terstruktur dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Achmad Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (14/4/2026).
Achmad Taufik menjelaskan bahwa KPK menahan MJN untuk 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperdalam peran pihak lain dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa praktik pemerasan diduga terjadi dalam tiga tahap dari Juni hingga November 2025. Permintaan dana disebut berasal dari kepala daerah kepada sejumlah perangkat organisasi daerah. Dalam penyidikan, MJN diduga berperan sebagai perantara penting dalam distribusi uang. Pada tahap pertama, ia menyalurkan sekitar Rp950 juta, kemudian Rp450 juta pada tahap kedua. Pada tahap ketiga, terkumpul dana sekitar Rp750 juta yang kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025. “Temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana yang sistematis, serta membuka peluang penelusuran aliran dana lebih lanjut oleh penyidik,” kata Achmad Taufik Husein.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan lainnya, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP. Plt Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk menelusuri peran aktor-aktor di sekitar pengambil kebijakan. “Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” tambahnya.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus tersebut.








