Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

masfajar by masfajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, berinisial GSW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Selain GSW, ajudannya yang berinisial YOG juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari praktik pengendalian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2025–2026, GSW diduga melantik sejumlah pejabat dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap kebijakan bupati. “Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” jelasnya.

You might also like

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

12 April 2026
Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

12 April 2026

Lebih lanjut, tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak. “Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta barang mewah,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD bahkan menggunakan dana pribadi atau meminjam uang, yang berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.

Sepanjang 2026, KPK mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun, yang menunjukkan pola pemerasan dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, atau laman pengaduan resmi KPK. Langkah penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan serta mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
masfajar

masfajar

Related Stories

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Duta Besar Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyatakan bahwa Iran telah mencapai kemenangan setelah...

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan...

Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Pekanbaru ~ Agung Nugroho, secara resmi meluncurkan Finalis Bujang Dara Pekanbaru 2026 dalam sebuah acara yang berlangsung...

Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri acara Dharma Santi Nyepi Tingkat Kota Batam Tahun Baru Saka 1948...

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Kaltim ~ Polwan Polda Kalimantan Timur bersama Bhayangkari Daerah Kaltim menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat melalui kegiatan sosial yang...

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

by Dwina
12 April 2026
0

Headline.co.id, Dogiyai ~ Polda Papua Tengah melalui jajaran Polsek di wilayah hukumnya melaksanakan kegiatan sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.