Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah. Fokus utama adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan sistem transaksi usaha yang semakin modern, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Bapenda Palangka Raya menerapkan sistem berbasis elektronik untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemasangan alat perekam data transaksi di tempat usaha Wajib Pajak. Alat ini terhubung langsung dengan sistem monitoring Bapenda Kota Palangka Raya. “Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Emi menjelaskan bahwa pemasangan alat perekam data transaksi bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi usaha yang menjadi objek Pajak Daerah tercatat secara otomatis dan real time. Hal ini diharapkan dapat membuat pelaporan omzet menjadi lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sistem ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis. “Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” tambah Emi. (MC Kota Palangka Raya/Usep/Eyv)






















