Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk meningkatkan adaptasi pola kerja dan memperkuat ketahanan energi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu dan mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas layanan tanpa mengurangi hak pekerja. “Semangatnya adalah menjadikan momentum ini sebagai cara kerja baru yang lebih adaptif dan bijak dalam penggunaan energi, tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026).
Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk memberikan fleksibilitas WFH satu hari kerja setiap pekan. Pengaturan teknis, termasuk penentuan hari, diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Menaker menegaskan bahwa upah dan hak pekerja harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan, WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan, dan pekerja harus tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran. Pengawasan akan dilakukan oleh aparat pengawas ketenagakerjaan. Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, layanan publik, dan logistik.
Selain itu, sektor perdagangan, perhotelan, pariwisata, serta usaha makanan dan minuman juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program efisiensi energi secara sistematis, termasuk penggunaan teknologi hemat energi dan pengendalian konsumsi energi.
Menaker menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang serta menjalankan program tersebut. “Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak,” ujarnya. Pemerintah menetapkan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan imbauan ini, dengan evaluasi dalam dua bulan ke depan.
Menaker optimistis kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda bagi perusahaan dan pekerja, serta memperkuat ketahanan energi nasional. “Cara kerja baru yang lebih efisien dan adaptif ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dunia kerja terhadap masa depan energi Indonesia,” pungkasnya.






















