Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru kini mempermudah proses pengurusan pemindahan desa, kelurahan, atau kecamatan untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli 2026, masyarakat dapat mengurus perpindahan tersebut melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Kami berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Denny Muharpan pada Kamis (9/7/2026).
Lokasi UPT Bapenda Pekanbaru
Untuk memfasilitasi pengurusan pemindahan alamat pajak, Bapenda Pekanbaru menyediakan beberapa lokasi UPT yang dapat diakses oleh masyarakat. Berikut adalah alamat UPT Bapenda Pekanbaru:
– UPT I: Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
– UPT II: Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.
– UPT III: Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai.
– UPT IV: Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B 3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
– UPT V: Jalan HR. Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.
Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan adanya akses yang lebih mudah, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat lebih mudah dalam mengurus perpindahan PBB-P2, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.















