Headline.co.id, Atambua ~ Pemerintah Kabupaten Belu mengadakan Sidang Paripurna DPRD dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (30/3/2026). Sidang tersebut menjadi momen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada publik melalui DPRD sebagai representasi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Belu. Dalam sambutannya, Bupati Belu menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.
Menurut Bupati, pelaksanaan pemerintahan sepanjang 2025 berfokus pada peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, penguatan sektor sosial, ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, optimalisasi peran perangkat daerah dalam mendukung visi pembangunan daerah juga menjadi perhatian. “LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” tegas Bupati Belu.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp947,2 miliar dengan realisasi mencapai Rp905 miliar. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sekitar Rp988,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp859,3 miliar. Pembiayaan daerah disebut berjalan sesuai perencanaan dengan realisasi yang mendekati target. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah program yang perlu ditingkatkan efektivitas serta serapan anggarannya.
Lebih lanjut, Bupati Belu menjelaskan bahwa program pembangunan daerah mencakup urusan wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketertiban umum. Selain itu, pembangunan juga menyasar urusan wajib non-pelayanan dasar, meliputi ketenagakerjaan, lingkungan hidup, komunikasi, dan UMKM, serta urusan pilihan seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan perdagangan. Pemerintah daerah juga terus memperkuat fungsi pengawasan dan kelembagaan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Belu berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Demikian yang dapat kami sampaikan, diharapkan LKPJ ini dapat dibahas lebih lanjut dalam mekanisme sidang paripurna, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dan penandatanganan berita acara penyerahan, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Belu. Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan proses evaluasi dan perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Kabupaten Belu yang mandiri, berkualitas, harmonis, demokratis, dan berbudaya.





















