Headline.co.id, Kasus Kekerasan Seksual Yang Menimpa Sejumlah Santriwati Di Sebuah Pondok Pesantren Di Kabupaten Pati ~ Jawa Tengah, menarik perhatian publik. Dugaan pelaku adalah pendiri dan pengasuh pesantren tersebut. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan tajam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, dibandingkan kekerasan fisik dan perundungan. Sejak awal 2026, tercatat 83 korban kekerasan seksual, dengan sekitar 54% pelaku adalah oknum guru atau tenaga pendidik.
Dosen Sosiologi UGM, Hakimul Ikhwan, S.Sos., M.A., Ph.D., menyatakan bahwa kasus ini mencoreng kredibilitas pesantren yang dikenal dengan ajaran keagamaan yang ketat. Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan menjadi akar masalah, dimulai dari kekerasan simbolik yang berkembang menjadi kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun tokoh agama memiliki citra baik di masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi. “Ketika seseorang merasa sangat berkuasa, ia akan melihat orang di sekitarnya dapat dikendalikan,” ujarnya.
Hakim menilai bahwa kasus di pondok pesantren di Pati mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan. Karakter feodalistik yang masih ada di pesantren, ditambah pandangan masyarakat yang memandang tokoh agama sebagai sosok sakral, memperkuat legitimasi dan pengaruh mereka. Oleh karena itu, Hakim menegaskan perlunya mekanisme kontrol dan evaluasi sistem. “Ketika ada kasus, kita perlu memperkuat sistem pengawasan,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Hakim mendorong penguatan sistem pelaporan yang aman dan independen agar santri tidak takut melapor jika terjadi pelanggaran. Selain pengawasan internal, keterlibatan pihak luar seperti wali santri, aparat desa, dan perangkat setempat juga penting. Hakim menambahkan perlunya pembongkaran budaya pesantren yang terlalu tunduk pada Kiai. “Pemahaman bahwa sakralitas Kiai harus ada batasannya penting,” ungkapnya.




















