Headline.co.id, Jogja ~ Sebanyak empat peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dilaporkan meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir akibat kelelahan dan beban kerja yang berlebihan. Program ini, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian lulusan baru, telah berlangsung sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, perbedaan karakteristik fasilitas kesehatan tempat mereka bertugas menyebabkan beban kerja dan perlakuan yang tidak merata, menimbulkan berbagai tekanan yang mengancam kesehatan para peserta.
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., seorang akademisi dari Fakultas Hukum UGM, menjelaskan bahwa Program Internship Dokter diatur oleh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. “Setiap mahasiswa kedokteran yang telah mengucapkan sumpah dokter wajib mengikuti program ini. Setelah menyelesaikan internship selama satu tahun, mereka akan mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan dapat melakukan praktik medis secara mandiri atau di fasilitas kesehatan,” jelasnya pada Selasa (19/5).
Peserta Program Internship Dokter dapat memilih lokasi penempatan melalui seleksi terpusat, baik di wilayah lokal maupun regional. Jika kuota lokal dan regional penuh, peserta dapat memilih lokasi lain di seluruh Indonesia. Lokasi dengan jumlah tenaga medis yang memadai adalah yang ideal, namun beberapa daerah dengan keterbatasan tenaga medis membuat peserta harus bekerja lebih keras dengan jadwal praktik yang lebih padat. “Beberapa daerah menganggap dokter intern sebagai tambahan tenaga profesional, sehingga mereka diberi tanggung jawab layaknya profesional,” ujarnya.
Menurut Rimawati, secara hukum, dokter internship bekerja di bawah pengawasan supervisor atau dokter pendamping yang bertanggung jawab memantau, mengevaluasi, serta menjamin kesejahteraan dokter internship bersama dengan fasilitas dan pemerintah daerah terkait. “Jika dinas kesehatan dan pemerintah daerah peduli, peserta akan aman. Namun, jika prinsip yang diterapkan adalah aji mumpung, semua beban akan jatuh pada dokter internship,” katanya.
Dari perspektif hukum kesehatan, kematian dokter internship ini mengingatkan bahwa regulasi program harus memastikan tidak hanya kompetensi peserta tetapi juga kesejahteraan mereka. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan, dokter internship dapat menghadapi gugatan perdata, pidana, atau administrasi, tergantung kesalahan yang dilakukan. Hal yang sama berlaku jika pemerintah daerah, fasilitas, atau dokter pendamping tidak menjalankan fungsi perlindungan dan pemantauan sesuai regulasi. “Kita tidak boleh saling menyalahkan, harus introspeksi. Jika program ini ditujukan untuk kemandirian, pemerintah harus memastikan apakah pasiennya banyak, perlu pemantauan dari pihak pemda dan memperkuat distribusi tenaga kesehatan,” pungkasnya.




















