Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Dalam operasi ini, KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pemerintah daerah dan gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan pada 3 Juli 2026, dan kedua tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Selain suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima .
Rincian Proyek dan Fee
YQB, yang merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, diduga mendapatkan sedikitnya 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp748 juta. SAF diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Dari kesepakatan ini, SAF diperkirakan akan menerima sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.
Penangkapan dan Barang Bukti
KPK menduga hingga April 2026, SAF telah menerima sekitar Rp800 juta dari YQB. SAF kemudian meminta tambahan Rp300 juta, namun YQB hanya menyerahkan Rp100 juta melalui perantara berinisial SYH. Saat SYH membawa uang tersebut ke Kota Binjai, KPK melakukan OTT dan menemukan uang tunai Rp100 juta di bawah jok kendaraan yang digunakan.
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang bukti lain senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp1,22 miliar, 55 keping logam diduga platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, dan dokumen terkait.
Dugaan Gratifikasi dan Tindak Lanjut
Penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi oleh SAF yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta pengangkatan kepala sekolah. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Budi menjelaskan, SAF selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YQB selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.
















