Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini mengharuskan semua platform digital untuk membatasi akses anak sesuai dengan usia mereka dan memperkuat perlindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Meutya Hafid menyatakan, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” saat memberikan pernyataan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Maret 2026. Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menurut Meutya, beberapa platform telah mulai melakukan penyesuaian dan menunjukkan sikap kooperatif. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya. Selain itu, platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil langkah penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















