Headline.co.id, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan ~ Mashudi, memberikan remisi khusus keagamaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini dilakukan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, kepada tujuh warga binaan dari DKI Jakarta. “Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan di seluruh jajaran pemasyarakatan,” ujar Dirjen Mashudi, Rabu (18/3/2026).
Acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Imipas DKI Jakarta Heri Azhari, serta kepala rutan dan lapas se-DKI Jakarta. Mashudi menjelaskan bahwa tahun ini jumlah penerima remisi Hari Raya Nyepi adalah yang terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari total 271 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, terdapat 4.011 warga binaan yang beragama Hindu.
Para warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari dua bulan, satu setengah bulan, hingga satu bulan. Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para penerima remisi ini lain adalah kasus narkotika. “Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mashudi. Ia menambahkan bahwa warga binaan yang tidak menjalani pembinaan dengan baik atau berkelakuan buruk, serta yang masuk dalam register F, tidak akan mendapatkan hak remisi.























