Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar delapan produk kosmetik wanita yang dianggap melanggar norma kesusilaan. Produk-produk tersebut ditemukan selama pengawasan intensif pada semester II tahun 2025 dan dinilai mempromosikan klaim manfaat yang menyesatkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Delapan produk yang dicabut izinnya adalah VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream. Produk-produk ini melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024 yang menyatakan bahwa kosmetik hanya untuk penggunaan luar dan tidak untuk tujuan terapeutik atau mempengaruhi fungsi organ tubuh.
BPOM menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan konsumen. “BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ujar Kepala BPOM. BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran serta penghentian semua bentuk promosi.
Selain itu, BPOM mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi harus dilakukan secara etis, jujur, dan bertanggung jawab. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara digital. “Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional,” tutup Kepala BPOM.






















