Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan adanya tren baru dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Karawang. Para pelaku bersedia menjadi pengedar atau kurir narkoba dengan tujuan mendapatkan sabu secara gratis, selain karena alasan ekonomi. “Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar Kapolres, Kamis (14/5/2026).
Selama periode Maret hingga 14 Mei 2026, Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus terkait narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. Total ada 41 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 1.440,63 gram sabu, 175,33 gram narkotika sintetis, 3 butir ekstasi, dan 9.472 butir obat keras tertentu.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang melibatkan tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.007,40 gram, timbangan digital, dan alat pengemasan. Pengembangan kasus ini mengarahkan polisi kepada pelaku lain berinisial DN alias Abah di Purwakarta. Keduanya diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang DPO berinisial TL alias Godek dengan metode “tempelan”.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil mereka edarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum tanpa pengecualian.





















