Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan kekerasan seksual online sebagai bentuk yang paling dominan, mencapai lebih dari 1.600 kasus. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan keamanan pengguna.
Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menangani kekerasan yang terjadi di ruang mereka. “Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Meutya Hafid menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik. “Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. “Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi. “Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.





















